RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.
Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.
"Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah," ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Buka Lowongan 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Gajinya
BACA JUGA:5 Dampak Negatif dari Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan yang Dibakar dan Cara Mencegahnya
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan, bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan," kata Hendra.
Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.
BACA JUGA:5 Buah yang Merupakan Sumber Kalsium, Baik untuk Lansia
BACA JUGA:Resep Martabak Telur Daging Kecap Ala Chef Devina Hermawan, Bekal Anak yang Lezat dan Praktis
Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.
"Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham," jelasnya.
BACA JUGA:7 Manfaat Makan Pepaya di Malam Hari, Konsumsi Secara Teratur
BACA JUGA:Gunakan 7 Cara Alami Agar Bibir Merah Merona, Percaya Diri Makin Meningkat