BENGKULU UTARA, RAKYATBENGKULU.COM – Pa (46), tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri, harus menerima tindakan tegas dari polisi setelah mencoba melarikan diri.
Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki Pa setelah ia mengabaikan peringatan dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tersangka Pa diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (16) (nama disamarkan) yang merupakan anak kandungnya.
Polisi yang sedang melakukan penangkapan, mendapati tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Masih Sulit Rekrut Dokter Spesialis, Banyak Posisi Kosong
BACA JUGA:Astaghfirullah! Anak Kandung Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung di Bengkulu Utara Selama 2 Tahun
Menurut Kapolsek Ketahun, Iptu Khaliud Wahyudi, SH, penangkapan berlangsung pada Kamis malam pukul 20.00 WIB.
Melawan dan Melarikan Diri
Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa menuju Mapolsek Ketahun menggunakan mobil polisi.
Namun, dalam perjalanan, tersangka melakukan perlawanan dengan mendorong anggota polisi yang mengawalnya, lalu melompat dari mobil dengan niat melarikan diri.
BACA JUGA:Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Kemenag Bengkulu Utara Bantu 1.534 UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal
Polisi sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan oleh tersangka.
Akhirnya, pada tembakan keempat, petugas menembak kaki kiri Pa hingga ia tersungkur.
"Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami ambil untuk menghentikan tersangka," jelas Kapolsek Ketahun, dikutip dari koranrb.id.