Pengakuan dan Barang Bukti
BACA JUGA:Penerima Program Replanting Menurun, 6 Ribu Hektare Lahan Kebun Kelapa Sawit Direplanting
BACA JUGA:Rp17 Miliar Dana Bansos Disalurkan ke 32.203 Warga Bengkulu Utara, Pekan Ini Cair
Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui perbuatannya yang sudah dilakukan berulang kali selama dua tahun terakhir.
Selain menggunakan bujuk rayu, tersangka juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak, termasuk memukul ketika korban menolak keinginannya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan tersangka dan korban.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Honda Stylo 160: Pilihan Tepat untuk Healing, Hemat BBM hingga 45 Km per Liter
BACA JUGA:Amanda: Layanan 24 Jam Astra Motor untuk Kemudahan Pembelian Motor Honda
Aksi yang dilakukan tersangka juga sangat keji, tidak hanya melakukan bujuk rayu dalam melancarkan aksinya.
Tetapi beberapa kali tersangka juga melakukan kekerasan dengan memukul korban yang menolak permintaannya.
Korban akhirnya berani melapor kepada keluarganya setelah mengalami tekanan dan kekerasan.
“Hal ini yang menyebabkan korban yang masih berstatus anak tertekan sampai pada akhirnya berani melapor ke keluarganya,” tutup Kapolsek.