Bahaya! Jaringan Transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang Telan Korban dan Kerugian Ekonomi

Minggu 22-09-2024,12:52 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Menurut Koordinator Posko Lentera, Harianto, PT TLB tidak belajar dari sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:Kuota Bantuan Warung Kecil Belum Terpenuhi, Disperindag Bengkulu Jemput Bola ke Kelurahan

BACA JUGA:Ramalan Shio Agar Sukses di Tahun 2025: 5 Kiat Meraih Sukses di Tahun Ular Kayu

"Sudah dijatuhkan Sanksi Administratif dan dikenakan 3 kali rapor merah, PT TLB masih tidak patuh pada amanat Dokumen ANDAL RKL-RPL," kata Harianto, Minggu, 22 September 2024.

Temuan ini telah dilaporkan ke Gakkum KLHK melalui web pengaduan KLHK adu.com, namun situs tersebut tidak dapat dibuka.

Saat ini laporan akan dibuat secara tertulis untuk dikirimkan langsung kepada Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Menanggapi temuan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Posko Lentera, Cim dari Kanopi Hijau Indonesia, menyampaikan bahwa Gakkum KLHK tidak serius menanggapi laporan ketidakpatuhan korporasi dari warga Teluk Sepang.

BACA JUGA:80 Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024: Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Krisis Kontainer Sampah di Bengkulu Selatan, DLHK Perlu Dukungan Penuh

"Sanksi yang dijatuhkan pada PT TLB seperti tidak berefek, penegakan hukumnya tidak berjalan dengan adil. PT TLB masih melenggang dengan ketidakpatuhannya pada amanat Dokumen ANDAL," terang Cim.

Dalam kesempatan ini, diharapkan pihak PT TLB segera mengambil tindakan untuk mengantisipasi bahaya jaringan SUTT dan menghindari korban-korban lainnya.

Selain itu, pihak Gakkum KLHK juga diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap PT TLB untuk menghentikan ketidakpatuhan mereka pada amanat Dokumen ANDAL RKL-RPL.

Kategori :