HONDA

Perhatian! Satlantas Polres Mukomuko Peringatkan Bahaya Angkut Penumpang dengan Mobil Pick Up

Perhatian! Satlantas Polres Mukomuko Peringatkan Bahaya Angkut Penumpang dengan Mobil Pick Up

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satlantas Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pick up atau kendaraan pengangkut barang sebagai sarana untuk mengangkut penumpang, terutama selama libur Lebaran 2025. 

Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang bisa terjadi saat banyak orang bepergian.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana memberikan penjelasan terkait bahaya penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang, yang biasanya tidak dirancang untuk tujuan tersebut. Ia mengingatkan,

 "Mobil pick up itu didesain untuk membawa barang, jadi jika digunakan untuk mengangkut penumpang itu akan sangat berbahaya," ungkapnya, Jumat 4 April 2025.

BACA JUGA:Shio yang Paling Gampang Jadi Viral! Ini Karakter Mereka yang Menarik Perhatian Netizen

BACA JUGA:5 Shio yang Cocok Jadi Investor, Mereka Tahu Kapan Harus Ambil Risiko dan Kapan Harus Mundur

AKP Rully menambahkan, kondisi mobil pick up yang tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman atau pembatas untuk duduk membuat penumpang sangat rentan.

"Di bak belakang mobil kan tidak ada sabuk pengaman dan juga tidak ada batas aman duduk sempurna. Jika mobil hilang keseimbangan, penumpang nantinya bisa terlempar keluar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Imbauan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Pasal 5 ayat 4, serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 137 ayat 4, yang mengatur bahwa kendaraan pengangkut barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

BACA JUGA:Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Merah Tembus Rp92.600 per Kg, Beras dan Minyak Goreng Naik

BACA JUGA:China Desak AS Cabut Tarif Timbal Balik: 'Tidak Ada Pemenang dalam Perang Dagang'

AKP Rully menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. 

"Jika nanti ditemukan pelanggaran seperti itu, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mulai dari teguran hingga penilangan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: