"Saya mengimbau kepada desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II agar segera mengajukannya, dan jika mengalami permasalahan segera berkoordinasi dengan Dinas PMD Rejang Lebong supaya dapat diselesaikan," kata Suradi.
BACA JUGA:Polemik Pedagang Kaki Lima di Kota Bengkulu, Skema Sewa Lahan Parkir Jadi Akar Masalah Penertiban
BACA JUGA:7 Strategi Ampuh Mengendalikan Gulma pada Budidaya Alpukat Mentega
Sebelumnya, sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp104,42 miliar atau lebih besar dari 2023 senilai Rp103 miliar.