Sial Banget! Jadi Pendatang Kok Malah Diperas? Ini Cara Menghindarinya

Senin 23-09-2024,11:01 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

Kamu bisa tanyakan langsung apakah sertifikat tanah tersebut asli dan siapa pemilik resminya.

2. Hindari Transaksi Tanpa Notaris:

Semua transaksi jual beli tanah sebaiknya dilakukan di hadapan notaris. 

Ini untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:90 Kasus Kebakaran Terjadi di Kota Bengkulu, 3 Rumah Ludes dalam Kebakaran Terakhir, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:7 Strategi Ampuh Mengendalikan Gulma pada Budidaya Alpukat Mentega

3. Hati-Hati dengan Penawaran Terlalu Murah:

Jangan mudah tergiur dengan harga tanah yang terlalu murah. 

Bisa jadi ini adalah jebakan. Lakukan riset dulu mengenai harga pasaran tanah di daerah tersebut.

4. Kenali Lingkungan Baru:

Sebelum memutuskan untuk beli tanah atau properti, kenali dulu lingkungan baru kamu. 

Tanyakan pada penduduk sekitar atau perangkat desa mengenai sejarah tanah yang akan kamu beli.

Menjadi pendatang memang nggak mudah. 

Selain harus beradaptasi dengan lingkungan baru, kamu juga harus waspada dengan berbagai bentuk penipuan dan pemerasan yang mengincar pendatang. 

Ingat, jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi kalau sudah berkaitan dengan uang dan properti. 

Tetap hati-hati dan jangan ragu untuk melapor jika kamu merasa jadi korban. 

Kategori :