BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 5 penjabat sementara (Pjs) bupati di Provinsi Bengkulu, akan dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu, Selasa, 24 September 2024.
Selain pengukuhan 5 Pjs Bupati, Gubernur Bengkulu juga akan menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu.
Pjs bupati mana saja yang akan dikukuhkan Selasa, pukul 07.30 WIB, simak daftarnya berikut.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan 275.513 DPT untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Chatbot di Dunia Kerja: Masa Depan Generasi Z atau Pengangguran Baru?
Adapun Pjs Bupati yang akan dikukuhkan masing-masing di bawah ini:
1. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seluma;
2. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan;
3. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara;
BACA JUGA:Udah Kebelet Punya Tanah? Hati-hati Sama Penipuan!
BACA JUGA:Cara Cek Legalitas Tanah Sebelum Membeli: Tips Ampuh Hindari Penipuan!
4. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko; dan,
5. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong.
Sedangkan untuk Penjabat Walikota Bengkulu, penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Walikota Bengkulu.
Kepastian akan digelarnya 2 kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Undangan Gubernur Bengkulu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.