Selasa, Gubernur Kukuhkan 5 Penjabat Sementara Bupati di Provinsi Bengkulu: Berikut Daftarnya

Senin 23-09-2024,14:45 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:6 Tips Cerdas untuk Pemangkasan Rutin Budidaya Alpukat Mentega

BACA JUGA:Harga Sejumlah Komoditas Pangan Naik Signifikan, Ini Daftar Lengkapnya

Surat tersebut tertanggal 20 September 2024, dengan nomor surat: B/100.2/28/B.1/IX/2024.

“Kami minta kehadiran Bapak/Ibu hari Selasa, 24 September 2024. Tempat, Balai Raya Semarak Bengkulu,” tulis Sekda.

Dalam surat tersebut, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024.

BACA JUGA:Momen Nagita Slavina Bawa Rafathar dan Rayanza Umroh Bersama Pengasuh

BACA JUGA:Sial Banget! Jadi Pendatang Kok Malah Diperas? Ini Cara Menghindarinya

Surat Edaran itu tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

Bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang secara bersamaan mengikuti kontestasi pada Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Maka perlu ditunjuk Penjabat Sementara Kepala Daerah sampai selesainya masa kampanye dan dikukuhkan oleh Pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:6 Langkah Pengecatan Batang Alpukat Mentega yang Ampuh dan Manfaatnya

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Desa di Rejang Lebong, 76 Desa Cairkan Dana Desa Tahap II

“Sedangkan untuk Penjabat Walikota Bengkulu, diperpanjang masa jabatannya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” demikian Isnan Fajri.

Kategori :