BACA JUGA:6 Tips Cerdas untuk Pemangkasan Rutin Budidaya Alpukat Mentega
BACA JUGA:Harga Sejumlah Komoditas Pangan Naik Signifikan, Ini Daftar Lengkapnya
Surat tersebut tertanggal 20 September 2024, dengan nomor surat: B/100.2/28/B.1/IX/2024.
“Kami minta kehadiran Bapak/Ibu hari Selasa, 24 September 2024. Tempat, Balai Raya Semarak Bengkulu,” tulis Sekda.
Dalam surat tersebut, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024.
BACA JUGA:Momen Nagita Slavina Bawa Rafathar dan Rayanza Umroh Bersama Pengasuh
BACA JUGA:Sial Banget! Jadi Pendatang Kok Malah Diperas? Ini Cara Menghindarinya
Surat Edaran itu tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang secara bersamaan mengikuti kontestasi pada Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Maka perlu ditunjuk Penjabat Sementara Kepala Daerah sampai selesainya masa kampanye dan dikukuhkan oleh Pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:6 Langkah Pengecatan Batang Alpukat Mentega yang Ampuh dan Manfaatnya
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Desa di Rejang Lebong, 76 Desa Cairkan Dana Desa Tahap II
“Sedangkan untuk Penjabat Walikota Bengkulu, diperpanjang masa jabatannya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” demikian Isnan Fajri.