BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menertibkan sebanyak 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) dan melanggar aturan di wilayah tersebut.
Penertiban ini dilakukan karena banyaknya APS yang melanggar aturan dan pemasangannya dilakukan mendahului jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penertiban APS dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
"Tim gabungan akan dibagi menjadi tiga tim untuk menyebar ke sembilan kecamatan di Kota Bengkulu guna menertibkan APS yang melanggar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri dikutip antaranews.com, Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:KLHK Dikritik Tak Tegas dalam Penegakan Hukum Terhadap PLTU Bengkulu
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sukses Gelar Kegiatan #Cari_Aman, Gandeng Polresta dan Jasa Raharja
Ahmad mengatakan bahwa pemasangan APS melanggar tempat yang dilarang berdasarkan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024, serta belum ditetapkannya zona pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu.
Selain itu, pemasangan APS juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G.
Data penertiban APS menunjukkan bahwa Kecamatan Muara Bangkahulu memiliki 1.625 pelanggaran, Kecamatan Singaran Pati memiliki 392 pelanggaran, dan Kecamatan Kampung Melayu memiliki 1.006 pelanggaran.
Kecamatan lainnya juga memiliki pelanggaran APS, seperti Kecamatan Sungai Serut dengan 257 pelanggaran, Kecamatan Ratu Samban dengan 54 pelanggaran, dan Kecamatan Ratu Agung dengan 559 pelanggaran.
BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Putusan Verstek dari Pengadilan
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Buah Pir Hijau untuk Kesehatan, Baik Bagi Tulang hingga Imunitas
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu meminta seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APS yang berada di sejumlah kawasan hijau dan melanggar aturan di wilayah tersebut.
Adapun jadwal pemasangan APK dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pada 23 September 2024.