HONDA

MK Putuskan Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

MK Putuskan Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

Pembacaan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan --Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) BENGKULU SELATAN akhirnya mencapai keputusan final di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025 malam.

Perselisihan ini melibatkan pasangan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat, serta pasangan nomor urut 3, Rifai Tadjudin - Yevri Sudianto.

Sengketa ini bermula dari gugatan terhadap Gusnan Mulyadi yang dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan. 

Dalam sidang putusan, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Spektakuler! Kampung Ramadhan RBTV 2025 Hadir dengan Lomba Seru, Hiburan Meriah dan Bazar Terlengkap

BACA JUGA:Apakah Semua Orang Harus Punya Side Hustle? Yuk, Kupas Tuntas!

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menegaskan bahwa KPU Bengkulu Selatan harus segera menggelar Pilkada ulang dalam waktu maksimal 60 hari. 

Selain itu, partai pengusung diwajibkan mencari pengganti Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati, sementara Ii Sumirat tetap dipertahankan sebagai calon Wakil Bupati.

"Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangan.

Memerintahkan partai pengusung untuk mengusulkan pengganti Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dan tetap mengikutsertakan Ii Sumirat sebagai calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ujar Hakim MK, Suhartoyo dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

"Melaksanakan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan ditetapkan," tambahnya.

Dengan putusan ini, proses Pilkada Bengkulu Selatan dengan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan sesuai arahan MK dan memastikan adanya pemilihan yang sah sesuai regulasi yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: