HONDA

Tanggapan 'Enjoy' Gusnan Mulyadi Terkait Putusan MK, Fokus Selesaikan Kepemimpinan di Bengkulu Selatan

Tanggapan 'Enjoy' Gusnan Mulyadi Terkait Putusan MK, Fokus Selesaikan Kepemimpinan di Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi --Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam sengketa hasil Pilkada dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Putusan ini mengharuskan pemilihan kepala daerah di Bengkulu Selatan untuk dilaksanakan kembali alias Pemungutan Suara Ulang.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, Gusnan Mulyadi, calon bupati nomor urut 2, diduga telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali mencalonkan diri dan memenangkan Pilkada 2024. 

Dugaan inilah yang menjadi inti permasalahan dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Konsisten Kampanye #Cari_Aman, Edukasi Jaringan Honda

BACA JUGA:4 Film Mengharukan Tentang Ibu yang Penuh Pejuangan dan Keteguhan Hati, Wajib Tonton!

Menanggapi putusan tersebut, Gusnan Mulyadi menunjukkan sikap bijak dan menerima keputusan MK dengan penuh ikhlas. 

“Artinya itu sudah putus, tidak ada lagi upaya hukum, dan harus diterima dengan ikhlas, dengan tulus, dan tanpa beban. Karena kenapa? Kalau ada orang kecewa dengan kekalahan, itu berarti dia belum siap berpolitik,” ujar Gusnan Mulyadi pada Rabu 26 Februari 2025.

Lebih lanjut, Gusnan menegaskan bahwa dirinya tidak merasa dalam posisi kalah dan tetap menikmati proses politik yang dijalani.

"Saya enjoy menanggapi hal ini karena saya bukan pemain baru di dunia ini, saya sudah tiga kali menang. Saya menang di sini, saya bukan kalah. Kalau pun ini gagal di MK, itu adalah hal yang tidak saya prediksi. Kalau memang tidak boleh, kenapa KPU membuat PKPU yang membolehkan kita?” tambahnya.

BACA JUGA:7 Kesalahan Mencuci Pakaian dengan Mesin Cuci, Memperpanjang Umur Pakai

BACA JUGA:Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO, Modus Kirim PMI Ilegal ke Bahrain

Gusnan juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang disalahkan atas keputusan ini dan mengajak semua pihak untuk tetap menjaga suasana yang tenang. 

"Semuanya tidak perlu disalahkan, semuanya baik-baik saja, dan saya akan menyelesaikan kepemimpinan di Bengkulu Selatan sebagaimana aturan per-undang-undangan yang diatur oleh MK sampai berakhirnya masa jabatan, di saat dilantiknya Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: