BENGKULU UTARA, RAKYATBENGKULU.COM - KPU Bengkulu Utara telah menetapkan batas maksimal dana yang dipakai oleh pasangan calon Kepala Daerah untuk melaksanakan kampanye.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU, penetapan batas maksimal dana kampanye ditetapkan oleh KPU berkoordinasi dengan pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada.
Diterangkan Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, KPU sudah berkoordinasi dengan pasangan calon Arie Septia Adinata, SE, M.Ap - Sumarno.
Diketahui pasangan calon ini adalah pasangan calon tunggal di Kabupaten Bengkulu Utara yang akan melawan kotak kosong pada tanggal 27 November 2024 nanti.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Teror Masyarakat, Sapi dan Anjing Jadi Korban, Warga Napal Putih Cemas
BACA JUGA:53 Peserta CPNS Bengkulu Utara Tak Lolos Berkas, Peluang Sanggahan Dibuka Hingga 22 September 2024
“Pasangan calon Arie - Sumarno telah menetapkan dan menyepakati angka maksimal untuk kampanye adalah Rp 4,8 miliar,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID.
Dijelaskannya kalau ketetapan besaran dana ini telah ditentukan berdasarkan penghitungan standar biaya daerah.
Hal ini juga terkait dengan besaran penduduk dan jumlah pemilih di Kabupaten Bengkulu Utara dan luas daerah.
“Kesepakatan angka tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan KPU,” jelasnya.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Teror Masyarakat, Sapi dan Anjing Jadi Korban, Warga Napal Putih Cemas
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini! KPU Bengkulu Utara Rekrut 3.521 KPPS, Berikut Cara Daftar dan Gajinya!
Selain itu, pasangan calon Arie - Sumarno juga telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening dana kampanye pada KPU.
Pasangan calon nantinya juga wajib menyampaikan atau melaporkan kalau menerima sumbangan dana kampanye.
Termasuk juga menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye.