Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik, Dua Pengusaha Akui Setor Uang untuk Kampanye Pilkada
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dana kampanye yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dana kampanye yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 19 Juni 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pengusaha tambang sebagai saksi.
Keduanya mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak Rohidin menjelang pelaksanaan Pilkada.
Dua saksi tersebut adalah Tjandra Tresna Wijaya yang merupakan Direktur PT Firman Ketahun dan Mandala Aditya, orang kepercayaan Leo Lee, Direktur PT CES.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor
BACA JUGA:Harga Jual Hasil Bumi Anjlok, Warga Enggano Tinggalkan Kebun dan Bertahan dengan Utang
Dalam kesaksiannya, Mandala mengungkap bahwa dirinya diperintahkan oleh Leo Lee untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Uang tersebut disimpan dalam dua kantong plastik dan diserahkan kepada seseorang yang menunggu di dalam mobil di depan kantor PT CES.
“Saya hanya menjalankan perintah, uang saya serahkan ke orang yang ada di dalam mobil. Saya tidak tahu siapa orangnya, karena kaca mobil hanya dibuka setengah,” ujar Mandala di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Tjandra mengaku memberikan dana sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi ke rupiah saat ini bernilai lebih dari Rp 491 juta.
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru, Etika dan Religiusitas Jadi Fokus Pendidikan SMA/SMK Bengkulu
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Masih Stagnan Jelang Akhir Juni 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Ia menyatakan bantuan tersebut diberikan secara sukarela karena mengenal Rohidin secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

