“Laporan tersebut sebagai bentuk transparansi yang dilakukan sepanjang tahapan pemilu terutama masa kampanye,” jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Bengkulu Utara Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya, Modusnya Begini
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Buka Pendaftaran 503 Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pihak KPU telah membuat beberapa keputusan terkait dengan pelaksanaan kampanye.
Tidak hanya terkait besaran dana maksimal yang digunakan pasangan calon untuk kampanye.
Sebelumnya pihak KPU juga telah menerbitkan SK terkait zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Adapun zona pemasangan APK ini mempertimbangkan peraturan daerah yang sudah dimiliki Pemda Bengkulu Utara yang juga harus dipatuhi oleh pasangan calon.