RAKYATBENGKULU.COM - Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024-2029.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan apakah RUU PPRT dapat disetujui sebagai prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024-2029. Hasilnya, para anggota DPR menyetujui usulan tersebut.
Dengan demikian, RUU PPRT akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024-2029.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
BACA JUGA:Antusias Guru dan Pelajar, Holahoop Astra Motor Bengkulu Pecahkan Semangat di SMAN 7 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Harga Pangan Nasional Naik, Telur Ayam Ras Jadi Rp29.880 per Kg
Menurut Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
"Tentunya dalam waktu yang singkat ini, tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi, dikutip antaranews.com, Senin, 30 September 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.
"Political will-nya ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan, warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan," kata Willy.
BACA JUGA:9 Fakta Menarik dan Unik untuk Menghilangkan Rasa Gatal dan Meningkatkan Kesehatan
Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan, karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja.
Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang seimbang dan adil bagi pekerja rumah tangga.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.