Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
BACA JUGA:Gegara Emosi, Pria di Kaur Aniaya Istri dan Anak Tiri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kesempatan ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengatakan bahwa mereka siap bekerja sama dengan DPR untuk mengawasi pelaksanaan RUU PPRT.
"Kita siap bekerja sama dengan DPR untuk mengawasi pelaksanaan RUU PPRT sehingga dapat memberikan perlindungan yang seimbang dan adil bagi pekerja rumah tangga," kata Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pembahasan RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang. Diharapkan, RUU PPRT dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.