Nilainya juga tidak boleh melebihi standar biaya umum yang ditetapkan Pemerintah Daerah Rejang Lebong.
"Misalnya, pemberian selebaran atau topi kepada peserta kampanye tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu. Semua perhitungan harus sesuai standar biaya yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Promo Honda All New CBR 150R Oktober 2024: DP Mulai Rp6 Juta, Angsuran Ringan Rp1,6 Juta
BACA JUGA:Promo Spesial Honda Genio Oktober 2024: Tampil Beda dengan DP dan Cicilan Ringan
Aturan Hukum yang Ketat
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PKPU No. 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, seluruh Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye secara lengkap.
Bagi Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye, ancaman sanksi berat menanti, termasuk diskualifikasi dari kontestasi Pilkada.
"Kami tekankan pentingnya laporan ini. Dana kampanye, penggunaannya, dan seluruh aktivitas kampanye harus dilaporkan sesuai aturan. Keterbukaan ini tidak hanya melindungi Paslon, tetapi juga menjamin keadilan dalam proses pemilihan," tutup Buyono.