Pemkot Bengkulu Tegas Larang Anak Bekerja di Jalanan, Orang Tua Diimbau Manfaatkan Bantuan Sosial

Jumat 04-10-2024,20:05 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang keras praktik mempekerjakan anak-anak di bawah umur, menekankan pentingnya pendidikan dan menawarkan bantuan sosial untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

Pemkot Bengkulu mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur, termasuk melibatkan mereka dalam kegiatan mencari uang di jalanan atau persimpangan jalan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi hak anak-anak dalam menikmati masa kecilnya dan mendapatkan pendidikan yang layak.

"Kami mengingatkan para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang dikutip Antaranews.com.

BACA JUGA:Rayakan Bulan Oktober dengan Promo Menarik dari Astra Motor Bengkulu untuk Honda New Vario 125!

BACA JUGA:Stok Melimpah, Harga Ayam di Bengkulu Turun hingga Rp25 Ribu per Kilogram

Menurut Sahat, meskipun regulasi telah diterapkan, masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang terpaksa berjualan makanan atau tisu di persimpangan jalan Kota Bengkulu.

Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa anak-anak harus berfokus pada pendidikan, bukan bekerja.

Masa pertumbuhan mereka adalah untuk belajar dan berkembang, bukan mencari nafkah.

"Untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, kami menawarkan solusi dengan memanfaatkan program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah. Program-program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka," kata Sahat.

BACA JUGA:Promo Spesial Honda All New Beat Varian Smart Key, DP Rp1 Juta di Astra Motor Bengkulu

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Pohon Tumbang di Liku Sembilan, Mobil Dosen Rusak Parah

Dalam rangka memastikan aturan ini dijalankan, Dinsos bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu melakukan patroli rutin di berbagai persimpangan jalan.

Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan anak-anak tidak lagi berjualan di jalanan, dan mereka bisa menikmati masa kecil yang bebas dari pekerjaan serta mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, Dewi Dharma menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terdapat laporan mengenai praktik mempekerjakan anak di bawah umur atau dugaan perdagangan anak.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bengkulu dalam menjaga kesejahteraan anak-anak, memberikan perlindungan hukum, serta mempromosikan pentingnya pendidikan bagi generasi muda.

Kategori :