2.640 KPM di Rejang Lebong Belum Terima Bantuan PKH Tahap IV, Pencairan Diperkirakan Pekan ke-2 Desember
Sekretariat PPKH Kabupaten Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 2.640 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 10.000 KPM di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, belum mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV.
Sementara itu, sekitar 8.000 KPM lainnya sudah menerima bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Koordinator Daerah (Korda) PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh pemindahan data penerima dari PT Pos ke bank Himbara atau BRI.
"KPM yang belum mencairkan bantuan PKH tahap IV tersebut merupakan data penerima pindahan dari PT Pos ke bank Himbara atau BRI, sebanyak 2.640 warga yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Firdaus.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Jas Hujan di Bawah 500 Ribu, Tampil Keren dan Tahan Lama Saat Musim Hujan
BACA JUGA:Hati-Hati! Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana
Diperkirakan, bantuan tersebut akan mulai cair pada pekan kedua Desember 2024, atau minggu depan. Pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing KPM.
"Para penerima bantuan PKH harus bersabar, mengingat proses pencairannya sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial, dan pencairan akan dilakukan sekaligus, tanpa sistem termin lagi," tambah Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diterima setiap KPM bervariasi, tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing penerima.
Sebagai contoh, penerima dengan komponen kesehatan yang terdiri dari balita dan ibu hamil (bumil) masing-masing akan menerima Rp 750 ribu per tahap.
BACA JUGA:Kolintang Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Ke-16 Indonesia
Sedangkan untuk komponen pendidikan, bantuan yang diberikan adalah Rp 225 ribu per tahap untuk jenjang SD, Rp 375 ribu untuk SMP, dan Rp 500 ribu untuk SMA.
Selain itu, bagi penerima komponen kesejahteraan sosial, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: