Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kaur, Ini Modus Tersangka yang Juga Masih Pelajar

Sabtu 05-10-2024,07:40 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Remaja di Kaur Ditangkap karena Terlibat Pencurian, Uang Curian Jutaan Rupiah Dibagi ke Teman

BACA JUGA:DPO Sejak 2023, Warga Kaur Selatan Ditangkap dengan Bukti Sabu di Kediamannya

Dikarenakan korban yang masih begitu polos, lalu hanya menuruti permintaan tersangka. 

Perbuatan tak senonoh itu pun akhirnya terjadi.

"Pada kasus ini memang tidak ada tindakan kekerasan, hanya bujuk rayu semata," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian kejadian yang menimpa korban ini pun akhirnya diketahui oleh ayah korban yang melihat gerak-gerik anak gadisnya yang aneh. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jembatan Desa Air Kering Padang Guci Hilir Kaur, Sopir Truk Diperiksa

BACA JUGA:Razia Knalpot Brong di Sekolah, Polres Kaur Tilang 8 Motor Pelajar

Sampai akhirnya korban mengaku sudah melakukan hubungan badan.

Tidak terima dengan ini ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 14 tahun.

Kategori :