Kasus Penganiayaan dan Penusukan Sopir Biduan Berakhir dengan Perdamaian, Ganti Rugi Jadi Solusi

Minggu 06-10-2024,11:07 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perkara penganiayaan yang berujung pada penusukan terhadap sopir biduan, Zailan (45), di Desa Muara Sahung, akhirnya berujung pada perdamaian.

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (22) warga Desa Kepahyang, MS (20) warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dan Ujang (25), sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui pendekatan restoratif justice.

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

“Perkara penganiayaan berujung penusukan, semua keluarga sepakat untuk berdamai jadi resmi restoratif justice," ujar Kasat Reskrim dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Nikmati Kelezatan Bubur Safar di Kota Bengkulu, Sajian Sedap dan Menggugah Selera

BACA JUGA:9 Tips Ampuh untuk Merawat Kulit Agar Tetap Cerah dan Sehat

Meski demikian, pihak keluarga korban dan tersangka sepakat bahwa dalam proses perdamaian ini akan ada ganti rugi sebagai kompensasi.

Ganti rugi ini merupakan urusan internal kedua keluarga, sementara pihak Satreskrim Polres Kaur hanya bertindak sebagai mediator.

"Karena dinyatakan hendak berdamai, maka pihak korban harus mencabut laporan yang telah kita proses sebelumnya," tambah AKP Todo Rio.

Ujang, salah satu tersangka yang terlibat langsung dalam penusukan, sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polres Kaur.

BACA JUGA:Nikmati Steak Enak dan Murah di Papaloe Steak, Hanya Ada di Kota Bengkulu!

BACA JUGA:8 Bahan Alami Ampuh untuk Menghilangkan Jerawat

Setelah diambil keterangannya, mediasi antar keluarga pun dilakukan, mengingat adanya hubungan darah antara korban dan para tersangka.

Kesepakatan untuk damai pun akhirnya tercapai.

"Secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menghentikan proses hukum ini secara resmi," terang Kasat.

Sebelumnya, pada 22 September 2024, Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur berhasil menangkap AS dan MS di kediaman masing-masing, setelah mendapatkan laporan dari Zailan yang menjadi korban penusukan.

BACA JUGA:Menikmati Kuliner Nikmat di Dapur Jaksel Mukomuko, Puas dan Nagih!

BACA JUGA:Cara Membuat Masker Pepaya, Manfaat dan Tips Praktis untuk Kulit Sehat

Perkelahian tersebut terjadi setelah korban menghadiri pesta pernikahan di Desa Muara Sahung pada 1 September 2024.

Ketegangan bermula dari masalah kecil saat pulang dari acara pesta, di mana tersangka AS merasa tersinggung oleh tindakan korban.

AS dan MS, yang sempat terlibat perkelahian dengan korban, akhirnya mendapat dukungan dari Ujang yang diduga membawa senjata tajam dan menusuk korban di bagian paha.

Insiden ini dipicu oleh cekcok yang melibatkan biduan, yang diduga menjadi pusat perhatian di pesta tersebut.

BACA JUGA:Benarkah Mentimun Bisa Turunkan Kolesterol?

BACA JUGA:Ramalan Shio dan Teknologi: 4 Shio Mana yang Akan Mendominasi Dunia Startup di 2025?

"Tersangka dalam keadaan terpengaruh alkohol saat kejadian, dan mereka terlibat perselisihan saat berjoget," kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 Sementara itu, AS mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa ini, menyebutkan bahwa emosi dan alkohol turut berperan dalam tindakannya.

“Sebelum kejadian itu, saya mau sawer biduan, tapi uang saya robek, dan saya emosi,” ungkapnya.

Kini, dengan perdamaian yang telah dicapai, kasus ini akan dihentikan secara resmi setelah proses hukum dinyatakan selesai.

 

Kategori :