Heboh Pemotongan Dana PIP, Jaksa Bengkulu Selatan Siap Usut Dugaan Pemotongan Beasiswa dan Klaim Kampanye

Senin 07-10-2024,08:39 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bengkulu Selatan memasuki tahap penyelidikan.

Koordinasi Disdikbud dengan pihak Kejaksaan memicu langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan setelah laporan yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapatkan respon serius.

Koordinasi antara Disdikbud dan Kejari ini dilakukan menyusul adanya dugaan pemotongan dana beasiswa PIP yang melibatkan oknum-oknum tertentu, termasuk klaim kampanye oleh seorang calon kepala daerah.

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024

Dugaan ini mencuat ketika sejumlah orang tua murid mengakui adanya pemotongan pada dana beasiswa yang seharusnya diterima secara utuh.

Disdikbud Bengkulu Selatan bergerak cepat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Langkah ini mendapatkan tanggapan cepat dari Kejaksaan yang kini tengah menyelidiki lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH, melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Disdikbud, namun masih menunggu kelengkapan data-data yang diperlukan untuk memproses kasus ini.

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif D

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024

Ia berharap laporan tersebut segera dilengkapi dengan data-data pemotongan dan bukti lainnya agar kasus ini bisa diproses dengan baik.

Hendra juga menambahkan bahwa meskipun laporan resmi masih ditunggu, pihak Kejari telah mulai mengumpulkan informasi terkait peraturan PIP dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Mulai gerak juga mencari informasi meskipun belum secara resmi," katanya dikutip KORANRB.ID.

Dalam penyelidikan awal, pihak Kejari juga mencatat adanya keterlibatan koordinator-koordinator kecamatan (Korcam) yang diduga turut serta dalam pemotongan dana beasiswa PIP.

BACA JUGA:Mengurangi Stres dengan Aktivitas Mindfulness dalam Rutinitas Harian

BACA JUGA:Cara Mudah Menyiapkan Makanan Sehat di Tengah Kesibukan

Namun, Hendra menyatakan bahwa identitas para Korcam tersebut masih dalam tahap penelusuran.

"Kita belum tau siapo bae namo korcam itu, apa korcam itu ada setiap Kecamatann," ujarnya.

Selain itu, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat S.Pdi, turut memberikan tanggapan terkait isu PIP yang ramai dibicarakan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan program pemerintah, seperti PIP, sebagai alat kampanye merupakan pelanggaran serius.

BACA JUGA:Honda Bikers Day Nasional 2024: Siap Pecahkan Rekor di Magelang

BACA JUGA:Tips Merawat Kampas Rem Motor untuk Penggemar Touring agar Berkendara Lebih Aman

"Sudah ada larangan yang tegas, tidak boleh ada yang menggunakan program atau fasilitas negara untuk kampanye," ujar Arif.

Ia juga mendorong agar pihak Disdikbud melaporkan kasus ini secara resmi ke Bawaslu jika ada pelanggaran yang berhubungan dengan kampanye.

Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Disdikbud Bengkulu Selatan juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menangani lebih lanjut isu PIP di wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus dan memberikan keadilan bagi para penerima beasiswa yang dirugikan.

 

Kategori :