Inovasi Layanan Pengaduan Pungli, Polres Lebong Pasang Barcode di Lokasi Strategis

Senin 07-10-2024,09:12 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masyarakat Lebong kini lebih mudah melaporkan pungli melalui pemindaian barcode yang tersebar di berbagai titik pelayanan publik, upaya inovatif dari Polres Lebong untuk memberantas pungutan liar.

Polres Lebong telah meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah masyarakat melaporkan indikasi pungutan liar (pungli) di wilayah mereka.

Dengan menyebarkan selebaran dan memasang spanduk yang dilengkapi barcode layanan pengaduan pungli, masyarakat kini dapat melapor dengan lebih praktis hanya dengan memindai kode QR yang tersedia di berbagai titik pelayanan publik.

Menurut Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, pemasangan barcode ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menjadi lebih proaktif dalam melaporkan tindakan pungli tanpa harus datang langsung ke Polres.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gencar Tekan Kriminalitas, Patroli di 3 Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terancam! Money Politic dan Pelanggaran Cuti Kampanye Diselidiki

"Ini untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindakan pungli," jelas Syaiful dikutip KORANRB.ID.

Spanduk yang berisi barcode layanan pengaduan pungli dipasang di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Lebong, seperti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pintu masuk Mapolres Lebong, Samsat Lebong, Dinas Dukcapil, SPBU, Mall Pelayanan Publik, SMA Limaupit, RS Ujung Tanjung, serta di seluruh polsek dan tempat pelayanan publik lainnya di Lebong.

Syaiful menambahkan, masyarakat tidak lagi perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melapor.

Cukup dengan memindai QR-Code yang tertera di spanduk, laporan mereka langsung diteruskan ke Saber Pungli untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Heboh Pemotongan Dana PIP, Jaksa Bengkulu Selatan Siap Usut Dugaan Pemotongan Beasiswa dan Klaim Kampanye

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024

" Setiap laporan yang masuk melalui barcode akan segera kami tindaklanjuti," tegasnya.

Inovasi ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dalam upaya bersama memerangi pungli di Kabupaten Lebong.

"Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra aktif dalam pencegahan praktik pungli," tutup Syaiful.

Dengan hadirnya layanan berbasis teknologi ini, Polres Lebong optimis masyarakat akan lebih terbantu dalam menyampaikan laporan terkait pungli, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari tindakan pungutan liar.

 

Kategori :