MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa ada sebanyak 677 pelamar yang mengajukan diri untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Ini merupakan suatu langkah positif dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga profesional di lingkungan pemerintahan setempat.
Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menyatakan bahwa dari total 677 pelamar tersebut, terbagi dalam beberapa kategori formasi.
"Dari 677 pelamar PPPK, terdapat 246 pelamar untuk formasi teknis, 28 pelamar untuk formasi tenaga kesehatan, dan 403 pelamar untuk formasi guru," jelasnya dikutip antaranews.com, Senin, 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:1 Rumah di Mukomuko Amblas ke Sungai, 14 Rumah Lagi Terancam
BACA JUGA:Polda Bengkulu Terapkan UU Darurat untuk Tindak Geng Motor yang Melibatkan Anak
Proses pendaftaran PPPK untuk tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko telah dibuka sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Niko juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan 850 formasi untuk PPPK tahun ini.
Formasi tersebut terdiri dari berbagai bidang, yaitu 400 formasi untuk guru, 150 untuk tenaga kesehatan, dan 300 untuk tenaga teknis.
Niko Hafri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, menambahkan bahwa dari 677 pelamar PPPK, terdapat 35 pelamar yang telah melakukan submit, dan di antara mereka, 3 pelamar sudah memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Harga Sayuran di Rejang Lebong Mulai Merangkak Naik, Petani Bergairah Kembali
Dalam hal persyaratan pendaftaran, Niko mengingatkan bahwa tenaga honorer yang telah mendaftar CPNS tahun 2024 tidak diizinkan untuk mendaftar pada PPPK tahap I.
"Pelamar PPPK tahap I ini diperuntukkan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Namun, bagi mereka yang telah mendaftar CPNS, tidak dapat mendaftar untuk PPPK," tegasnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa PPPK tahap I ini terbuka hanya untuk tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).