BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo, dilaporkan oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Camat Kedurang Ilir karena berbagai tugas yang belum diselesaikan, memicu permasalahan serius di desa tersebut.
Sejumlah masalah yang dilaporkan meliputi dugaan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa, anggota BPD, kader, serta lembaga lainnya sejak Agustus hingga Oktober 2024.
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dari bulan Juli hingga September 2024 juga belum dicairkan, menimbulkan keluhan dari masyarakat yang bergantung pada bantuan tersebut.
Permasalahan lainnya adalah terkait proyek pembangunan rabat beton tahun 2024.
BACA JUGA:Honda Sonic 150R Tampil dengan Varian Warna Baru yang Lebih Sporty dan Dinamis
BACA JUGA:Penggerebekan Arena Sabung Ayam 9 Pelaku Diamankan, Termasuk Oknum Perangkat Desa
Meski pengerjaan fisik sudah dilakukan, hingga kini proyek tersebut belum diserahterimakan kepada masyarakat.
Perangkat desa dan BPD Desa Sukaraja pun mendesak kepala desa untuk segera menyelesaikan proyek yang tertunda itu.
Camat Kedurang Ilir, Fathan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan rapat dengan seluruh pemerintah Desa Sukaraja guna mencari solusi.
Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Kepala Desa Ibi Sudaryo untuk menanggapi tuntutan perangkat desa dan BPD.
BACA JUGA:Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kejati Bengkulu Panggil Mantan Pejabat Pemkot
Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan juga telah melakukan investigasi di Desa Sukaraja.
" Jadi untuk sementara ini tindakan kami itu tadi dan tunggu lagi evaluasi dari Dinas PMD," ujar Fathan dikutip KORANRB.ID.
Dinas PMD Bengkulu Selatan hingga kini belum mengeluarkan hasil evaluasi resmi terkait permasalahan yang ada, lantaran masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Di sisi lain, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, mendesak agar penyelesaian masalah ini bisa dipercepat, setidaknya melalui kantor camat jika memungkinkan.
Namun, jika masalah tak kunjung diselesaikan di tingkat kecamatan, Dinas PMD diharapkan segera mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Kandungan Utama dalam Teh Hitam, Serta Manfaat Kesehatan
BACA JUGA:Beberapa Orang yang Tidak Dianjurkan untuk Mengonsumsi Teh Hitam, Ini Alasannya
Ia menilai bahwa masalah ini akan berdampak pada pelayanan pemerintah desa, dan jika kepala desa tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada, maka dinas terkait harus segera bertindak.
“Artinya kades tersebut tidak dapat lagi menyelesaikan permasalahan dirinya, jadi dinas harus ambil tindakan,” pungkas Deni.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaraja, Ibi Sudaryo, belum memberikan komentar terkait kasus yang sedang menjeratnya.
Masyarakat desa berharap agar persoalan ini segera terselesaikan agar pelayanan dan hak-hak mereka kembali normal.