BANNER KPU
HONDA

Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko

Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko

Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko--foto instagram.com/himawan.adhi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Iuran BPJS Kesehatan bagi 1.210 perangkat desa yang ada di Kabupaten Mukomuko ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Dikutip dari Antaranews.com Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin mengatakan anggaran yang digelontorkan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para perangkat desa tersebut yakni sementara sebesar Rp1,5 Miliar.

Anggaran tersebut masih kurang sekitar Rp300 juta untuk iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa selama dua bulan.

"Anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa tahun ini untuk sementara sebesar Rp1,5 miliar, masih kurang dua bulan dan di APBD perubahan ditambah," katanya. 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 1.210 Perangkat Desa

Dengan kekurangan anggaran selama dua bulan untuk iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa tersebut, pemkab membutuhkan anggaran setidaknya sekitar Rp1,8 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan sebanyak 1.210 perangkat desa itu.

Adapun  sebanyak 1.210 perangkat desa yang iuran BPJSnya ditanggung oleh Pemkab Mukomuko yakni mereka yang bertugas di 148 desa di Mukomuko.

Iuran BPJS yang dibayarkan oleh Pemkab untuk setiap perangkat desa yakni sebesar Rp114 ribu.

Atau sekitar empat persen, dan sisanya ditanggung oleh perangkat desa itu sendiri.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, DPRD Provinsi Undang Dinkes Provinsi Bengkulu Serta BPJS Kesehatan

"Iuran BPJS Kesehatan sebesar itu standar kelas tiga tetapi pelayanan kesehatan kelas dua," sambungnya.

Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan ini juga masih berlaku bagi perangkat desa wanita yang sebelumnya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan karena ditanggung suami yang bekerja di perusahaan.

Dia mengatakan jika tahun depan biaya BPJS Kesehatan mengalami kenaikan maka pihaknya akan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebesar Rp130 ribu untuk para perangkat desa.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan untuk perangkat desa tahun ini yakni sampai bulan Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: