Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di kasus-kasus pencurian kendaraan lainnya di beberapa wilayah.
Sindikat Lintas Provinsi
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi.
Sindikat ini diduga beroperasi di beberapa wilayah seperti Kota Jambi, Musi Rawas, dan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Masyarakat Enggano Deklarasi Dukung Rohidin Mersyah untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Siomay Jabar Legend, Kuliner 30 Tahun yang Menggugah Selera di Kota Bengkulu
"Keempat tersangka yang terlibat dalam sindikat ini diduga spesialis pencurian kendaraan roda empat, khususnya jenis pick up. Kami akan terus memperluas penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana aksi mereka telah menyebar," jelas Ipda Erlan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan ini, Polsek Selupu Rejang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan roda empat.
Terutama jenis pick up yang sudah beberapa kali menjadi target sindikat ini.
"Kami menyarankan agar masyarakat menambahkan kunci ganda pada kendaraan mereka, khususnya saat diparkir di rumah atau di gudang sayuran, untuk mengurangi risiko tindak pidana pencurian," tambah Ipda Erlan P.