REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis Suzuki Futura Pick Up yang terjadi pada 23 September lalu.
Setelah berhasil meringkus dua tersangka sindikat pencurian, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya, termasuk satu penadah mobil curian tersebut.
Dua tersangka yang telah diamankan adalah Bu (43) asal Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Dan Sy (39) asal Jalan Mandala, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bertani Aren: Solusi Cerdas untuk Lahan Berbukit, Banyak Keuntungannya!
BACA JUGA:Waspadai Hama Keong di Musim Hujan, Ini Cara Efektif Membasminya
Mereka ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Kelurahan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang sebelumnya juga berhasil menyita satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BD 8242 S yang sudah diganti nomor platnya.
Mobil ini ditemukan di salah satu rumah warga di Desa Jambi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).
Pengembangan Kasus
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, melalui Kanit Reskrim Ipda Erlan P, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:SMKN 1 Rejang Lebong Gelar Job Fair 25 Oktober 2024: Peluang Emas untuk Pencari Kerja!
BACA JUGA:Jemput Bola Aktivasi Identitas Digital: Disdukcapil Rejang Lebong Mudahkan Layanan Kependudukan
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu penadah dan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan ini. Identitas mereka sudah kami kantongi, dan kami terus berupaya melakukan penangkapan," ujar Ipda Erlan P.
Dari pengakuan sementara kedua tersangka, mereka hanya mengakui terlibat dalam kasus pencurian mobil milik Arga Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang.