HONDA

Dua Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Saat Transaksi 6 Kg Ganja, Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

Dua Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Saat Transaksi 6 Kg Ganja, Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

Dua Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Saat Transaksi 6 Kg Ganja, Terlibat Jaringan Lintas Provinsi--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu yakni DH (24) dan AH (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram. 

Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu saat sedang bertransaksi di Jalan Flamboyan, Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung, SH, MH, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024, bahwa kedua pelaku termasuk kategori pengedar.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Saat dilakukan pemantauan, kedua tersangka tertangkap tangan membawa ganja seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam tas," jelas Deddy Nata.

BACA JUGA:Gara-Gara Ejekan, Enam Remaja di Bengkulu Jadi Tersangka Pengeroyokan

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh untuk Desa Berawalan R-U

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sisa ganja di rumah tersangka AH di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 5 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

"Barang bukti ganja total 6 kilogram ini diketahui berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tepatnya dari Sumatera Barat," tambah Deddy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika. 

BACA JUGA:Desa Terbesar untuk Desa K-M, Ini Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh: Desa Penerima Terbesar untuk Desa M-R

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: