ARGAMAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka tindak asusila seorang kakek berinisial Da (58) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara sudah resmi ditahan polisi.
Hal ini terkait kasus dugaan asusila dengan korban yang masih anak-anak di bawah umur.
Polisi tidak hanya menetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul, tetapi juga menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Da mengaku hanya melakukan perbuatan cabul pada korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi SMP tersebut.
BACA JUGA:PGRI Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum Guru Terlibat Kasus Asusila di Bengkulu Utara
Da membantah melakukan perbuatan persetubuhan pada anak tersebut dan semuanya dilakukan di kediaman tersangka.
“Dia (Korban, red) datang sendiri ke rumah saya pukul 04.00 WIB pagi, maka terjadilah itu,” katanya dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 16 Oktober 2024.
Da juga membantah kalau perbuatan tersebut dilakukan atas keinginannya karena menilai korban datang sendiri ke rumahnya.
“Saya tidak memaksa, dia (Korban, red) yang datang ke rumah saya sendiri,” sampainya.
BACA JUGA:DPO 6 Tahun Kasus Asusila Kaur Diamankan Jaksa dan Polisi, Ini Identitas Pelaku
BACA JUGA:Tersangka Asusila Ditembak Polisi Setelah Melawan dan Melarikan Diri
Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang pada korban sebanyak 1 kali Rp5 ribu dan 3 kali Rp20 ribu.
Adapun kasus ini terungkap katena tersangka bercerita pada bibi korban kalau dirinya sudah melakukan perbuatan tersebut pada tersangka.
Selanjutnya disampaikan pada orangtua korban yang akhirnya melaporkan perbuatan ini ke Mapolsek Air Besi.