Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kaur, Ini Modus Tersangka yang Juga Masih Pelajar
Ini modus tersangka yang juga masih pelajar rudapaksa anak bawah umur di Kaur.--dokumen/rakyatbengkulu.com
KAUR, RAKYATBENGKULU.COM - Warga Kecamatan KAUR Selatan DP (18) masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah negeri di KAUR harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Ia ditangkap atas laporan sudah melakukan perbuatan rudapaksa anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP sederajat di Kaur.
Proses penangkapan dilakukan pada 3 Oktober 2024, yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:DPO 6 Tahun Kasus Asusila Kaur Diamankan Jaksa dan Polisi, Ini Identitas Pelaku
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila, Para Pelaku Didominasi Orang Terdekat
DP resmi ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan laporan yang dimasukkan orang tua korban pada 6 September yang lalu.
"Kita sudah tetapkan, pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar sebagai tersangka kasus persetubuhan. Sekarang yang bersangkutan sudah kita tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Modus yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya tersebut adalah bujuk rayu.
Yang mana pada 9 Agustus 2024 yang lalu, tersangka mengajak korban untuk pergi ke sebuah pondok di kawasan persawahan di Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Teror Begal Sapi di Kaur Kembali Menggila, Sapi Dimutilasi di Lokasi
BACA JUGA:Gegara Emosi, Pria di Kaur Aniaya Istri dan Anak Tiri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Selanjutnya, tersangka dengan korban yang memang sudah ada kedekatan, ditambah lagi bujuk rayu yang terus dilakukan hingga membuat korban akhirnya mengiyakan permintaan tersangka.
"Kejadian terjadi pondok sawah di Kecamatan Kaur Selatan," terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menerangkan setelah sampai di pondok tersangka langsung membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: