Suradi menambahkan, peruntukan dana ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 5 PMK Nomor 146 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cinta dan Keberuntungan: Bagaimana Tahun Ular Kayu Bawa Aura Positif ke Hubungan Kamu
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Peduli, Tips Berkendara Aman Bersama Penumpang
Dana insentif digunakan untuk program pemulihan ekonomi, termasuk perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting di desa.
“Dana ini sangat bermanfaat untuk masyarakat desa, tetapi harus digunakan tepat sasaran agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Suradi Ripai.