Pemkot Bengkulu Larang Pedagang Berjualan di Bahu Jalan, Upaya Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik
Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, Pemkot Bengkulu larang pedagang berjualan di bahu jalan.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas untuk melarang para pedagang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengatur aktivitas perdagangan dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa tidak hanya berjualan di trotoar yang dilarang, tetapi juga pembangunan bangunan tidak permanen yang dapat merusak sarana publik.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak Hidup! Jangan Hukum 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Tak Boleh Dikenakan SLAPP
BACA JUGA:Pjs. Bupati Rejang Lebong: Ingatkan Netralitas ASN dan Waspada Bencana di Musim Hujan
"Trotoar di kota ini dirancang untuk pejalan kaki, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memerlukan akses yang aman dan nyaman. Dengan adanya aktivitas perdagangan di trotoar, tentu saja akses mereka akan terhambat," ujar Hendri dikutip antaranews.com, Kamis, 17 Oktober 2024.
Pemkot Bengkulu telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada para pedagang, terutama mereka yang membangun lapak di atas trotoar.
Dalam beberapa kasus, seperti yang diungkap oleh Hendri, bahkan terdapat pedagang yang mencor meja untuk digunakan sebagai tempat berjualan di trotoar.
Tindakan ini jelas melanggar tata tertib yang ada dan menjadi alasan bagi Pemkot untuk bertindak tegas.
BACA JUGA:Keselamatan dan Efektivitas: Persiapan Penyemprotan Pestisida dan Insektisida pada Tanaman Sayuran
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Bengkulu juga telah mengeluarkan surat peringatan bagi para pedagang yang masih membangun lapak di trotoar.
Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk segera membongkar bangunannya dan tidak lagi berjualan di tempat umum itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: