REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 25 desa penerima Dana Insentif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) hingga pertengahan Oktober 2024 belum mengajukan pencairan dana.
Setiap desa berhak atas dana sebesar Rp 120.430.000, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Desa-desa yang berhak atas dana insentif tersebut di antaranya adalah Desa IV Suku Menanti, Air Rusa, Merantau, Suka Karya, Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai, dan Lawang Agung.
Selain itu, desa lain seperti Turan Baru, Air Lanang, Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu, Batu Panco, Batu Dewa, dan Sumber Bening juga termasuk penerima.
BACA JUGA:Manfaat Sehat Mentimun dan Cara Konsumsinya untuk Hidup Lebih Sehat
BACA JUGA:Ombak Besar Rusak Kapal Nelayan, Sukatno Tinjau Langsung Kondisi di Lapangan
Daftar lengkapnya meliputi Suban Ayam, Air Meles Atas, Purwodadi, Kampung Melayu, Blitar Seberang, Sindang Jaya, Kasie Kasubun, Muara Telita, dan Desa Ulak Tanding.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan berdasarkan Surat Kemenkeu RI nomor 352/2024, yang ditetapkan pada 1 September 2024.
Namun, hingga kini belum ada satu desa pun yang mengajukan pencairan.
“Kami mengimbau kepada seluruh desa penerima untuk segera mengurus pencairan dana insentif ini. Dana ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan desa,” jelas Suradi Ripai.
BACA JUGA:Rezeki Tak Terduga: Keberuntungan dan Peluang Emas di Awal Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:Karier Melesat di Tahun Ular Kayu 2025: Tips Sukses Meraih Impian di Awal Tahun
Kriteria dan Peruntukan Dana Insentif
Dana insentif ini diberikan kepada desa-desa yang memenuhi kriteria utama, seperti bebas dari masalah penyalahgunaan keuangan dan kinerja yang dinilai berdasarkan efektivitas penyaluran dana desa sebelumnya.
Desa penerima juga harus memastikan bahwa anggaran yang tercantum dalam APBDes telah terealisasi dengan baik tanpa permasalahan.