Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat

Jumat 18-10-2024,08:24 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 (ke-1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kategori :