Disambut Antusias, 6.387 Unit Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak di Samsat Rejang Lebong

Sabtu 19-10-2024,14:59 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Rejang Lebong yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka yang menunggak disambut antusias.

Sejak diluncurkan pada Juni 2024, program ini telah menarik perhatian masyarakat dengan jumlah peserta mencapai 6.387 unit kendaraan.

Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program pemutihan pajak ini adalah untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak.

"Hingga saat ini sudah ada 6.387 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak ini, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Angka ini diprediksi akan terus bertambah hingga batas akhir program pada 30 November mendatang," ungkap Rionando dikutip antaranews.com, Sabtu, 19 Oktober 2024.

BACA JUGA:Harapan Ulang Tahun Prilly Latuconsina yang Sederhana Dikabulkan Sahabat, Cuma Mau Rebahan!

BACA JUGA:Gunakan Masker Beras dan Susu untuk Kulit Lebih Bersih dan Lembab, Cobain!

Menggali lebih lanjut tentang penerimaan pajak, Rionando mengungkapkan bahwa sampai awal Oktober 2024, UPTD Samsat Rejang Lebong telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3,17 miliar.

Namun, penerimaan ini sudah termasuk potongan dari pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp2,69 miliar.

Dengan adanya program pemutihan ini, seharusnya penerimaan tanpa program pemutihan dapat mencapai Rp5,71 miliar.

"Sangat jelas bahwa program pemutihan memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan yang ada," tandasnya.

BACA JUGA:Resep Ayam Kemangi Asli Thailand Ala Chef Devina Hermawan: Sajian Nikmat untuk Weekend

BACA JUGA:Film ‘Bolehkah Sekali Saja Ku Menangis’ Tayang di Bioskop, Ini Sinopsisnya

Salah satu dampak positif dari program ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan pajak meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan sebelum adanya program pemutihan PKB," jelas Rionando.

Ini menunjukkan bahwa warga yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan mereka kini memiliki motivasi untuk menyelesaikannya tanpa merasa terbebani oleh denda yang biasa dikenakan.

Kategori :