HONDA

Libur Idul Fitri, Pelayanan Samsat dan SIM di Bengkulu Selatan Tutup, Ini Tanggalnya

Libur Idul Fitri, Pelayanan Samsat dan SIM di Bengkulu Selatan Tutup, Ini Tanggalnya

Libur Idul Fitri, Pelayanan Samsat dan SIM di Bengkulu Selatan Tutup, Ini Tanggalnya--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sehubungan dengan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Satlantas Polres Bengkulu Selatan mengumumkan penutupan sementara layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan serta pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, IPTU Muklis Syayuti SH MSi mengatakan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Selama periode libur tersebut, pelayanan pembayaran pajak kendaraan dan penerbitan SIM di Satlantas Bengkulu Selatan akan ditutup sementara. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan sebelum tanggal tersebut," ucap IPTU Muklis, Kamis 27 Maret 2025.

Lebih lanjut, IPTU Muklis juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu 28 Maret hingga 7 April 2025, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 8 hingga 15 April 2025. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Umumkan Perubahan Jadwal Kampanye Paslon PSU, Simak Detilnya

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri 2025, Pemdes Pondok Lunang Santuni Anak Yatim dan Lansia dengan Dana Desa

Layanan Samsat dan penerbitan SIM akan kembali dibuka seperti biasa pada 8 April 2025.

"Kami memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dalam periode libur ini. Mereka masih bisa melakukan perpanjangan pada 8 hingga 15 April dengan mekanisme biasa. Namun, jika melewati batas waktu itu, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan SIM baru," tutup Muklis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: