HONDA

Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Aksi balap liar yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuai keresahan dari masyarakat. 

Menanggapi kondisi tersebut, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku balapan liar.

Dalam upaya menertibkan jalan raya sekaligus memberikan rasa aman kepada warga, Kapolres memastikan bahwa pelaku balap liar akan dikenakan sanksi keras, termasuk denda maksimal sebesar Rp 2,5 juta jika kedapatan beraksi di wilayah hukum Polres Mukomuko.

“Jika ada yang kedapatan melakukan balap liar ini, kita akan langsung angkut kendaraannya dan kita tahan hingga tiga bulan. Sementara untuk dendanya maksimal Rp2,5 juta,” tegas Kapolres saat diwawancarai pada Selasa 17 Juni 2025.

BACA JUGA:DTSEN Mulai Diberlakukan, 3.000 Lebih KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp2 Miliar untuk Program Seragam Sekolah Gratis 2025, Sasar 7.000 Siswa Baru

Riky menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum, menyusul meningkatnya laporan serta keluhan warga atas maraknya aksi balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Aksi balap liar ini umumnya dilakukan oleh remaja yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi secara ugal-ugalan di jalan umum, terutama pada malam hingga dini hari. 

Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan warga lainnya dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Selain denda maksimal, pihak kepolisian juga akan menyita sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut. Jika kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap, kami juga akan menindak tegas dengan penyitaan permanen dan penerbitan surat tilang. Dan ini tidak bisa ditawar,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Manfaat Lavender Essential Oil yang Jarang Diketahui, dari Relaksasi hingga Luka Ringan

BACA JUGA:New Honda CRF250 RALLY Resmi Dirilis, Andalan Baru Pecinta Adventure

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan dari masyarakat terkait balap liar. 

Polres Mukomuko akan berkoordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah untuk melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi arena balapan liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: