Opsen Pajak Berlaku, Warga Bengkulu Selatan Harus Siap Bayar Pajak Lebih

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emronulah, SH--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Terhitung sejak 7 Mei 2025 kemarin, masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan mulai merasakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor.
Kenaikan ini terjadi karena mulai diberlakukannya kebijakan opsen pajak, sesuai dengan ketentuan nasional.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emronulah, SH, pada Selasa 27 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa pemberlakuan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, disertai SK Kepala Bapenda Nomor 003 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan teknis (Juknis) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami jelaskan secara rinci, kami jelaskan aturannya, kami jelaskan juga petunjuk teknis yang sudah kami dapat dari Bapenda kepada masyarakat bahwa memang pajak kendaraan itu sejak berlakunya opsen pajak secara tidak langsung kendaraannya mengalami kenaikan pajak,” ujar Emronulah.
BACA JUGA:Emak-emak Wajib Tahu, 6 Rekomendasi Produk Elektronik Philips untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Opsen adalah pungutan berdasarkan persentase tertentu atas pajak kendaraan.
Kenaikan tarif yang diterapkan di Bengkulu Selatan kini maksimal mencapai 33 persen, tergantung jenis dan tahun kendaraan.
“Jika seseorang tahun sebelumnya membayar pajak motor Yamaha Xeon tahun 2011 sebesar Rp220.000, maka sekarang jika ditambah dengan kenaikan opsen pajak 33 persen maka ia harus membayar Rp281.000 untuk jenis motor tersebut, begitu juga dengan kendaraan roda empat,” jelasnya.
Emronulah menegaskan bahwa tambahan pajak tersebut akan masuk ke kas Bapenda dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Menurut kami kenaikan opsen pajak tersebut aturannya jelas dan aturan undang-undangnya ada,” beber Emronulah.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah perubahan skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Perairan Jenggalu Terungkap, Lansia Hilang Asal Muara Dua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: