KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), RI (36), warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, kembali berurusan dengan hukum.
Sabtu malam, 19 Oktober 2024, RI tak berkutik saat Tim Khusus (Timsus) Polsek Ujan Mas menggerebek rumahnya.
Tersangka RI diduga mencuri tiga unit handphone dan dompet berisi uang tunai Rp 300.000 serta kartu ATM milik Wawan Triono, tetangganya di desa yang sama.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kopi Robusta Rejang Lebong Sabet Juara 1 di Kontes Kopi Spesialti Indonesia XVI
BACA JUGA:Pelantikan Menteri Kabinet Prabowo Subianto Dijadwalkan Senin Pagi
Tersangka RI diduga memasuki rumah korban saat semua orang tertidur dan membawa kabur tiga handphone bermerk Samsung, yaitu Galaxy S22 Ultra, Galaxy A15 5G, dan Galaxy A14.
Selain itu, RI juga mengambil dompet berwarna pink milik korban yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan beberapa kartu penting lainnya.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dody Hariyala, SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pada 18 Oktober 2024, tim langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Pevita Pearce Menggelar Pernikahan, Netizen Ramaikan Tagar #haripatahhati
BACA JUGA:Seru-seruan di Malam Minggu Kito! Yuk Hadir di Event Keren dari Astra Motor Bengkulu di Ikola Koffie
"Setelah penyelidikan mengarah pada RI, kami segera melakukan penggerebekan di rumahnya, dan tersangka tak bisa mengelak karena barang bukti berupa tiga unit handphone yang dicuri ditemukan di tempat tinggalnya," jelas Kapolsek, Minggu, 20 Oktober 2024.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami apakah RI terlibat dalam kasus-kasus kriminal lainnya.
Diketahui, RI merupakan residivis dengan beberapa kasus pencurian sebelumnya.