Warga Rejang Lebong Ditangkap Polsek Ujan Mas Kepahiang Terkait Penggelapan Sepeda Motor
Tersangka AS Diamankan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas Kabupaten Kepahiang --Badri/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – AS (25) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ujan Mas Kepahiang pada Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
AS ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 dengan Nomor Polisi BD 3629 GJ, Nomor Rangka MH1JFZ218JK387491 dan Nomor Mesin JFZ2E-1387421, milik Anizar (65) warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dodi Hariyala, SH, menyebutkan bahwa AS diduga menggelapkan sepeda motor tersebut dengan modus meminjam kendaraan milik korban untuk mentransfer sejumlah uang di Brilink, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Ujan Mas.
BACA JUGA:Karir Shio Ular dan Kerbau 2025, Fokus pada Stabilitas Finansial!
BACA JUGA:Kulit Kepala Butuh Sunscreen? Begini Tips Skincare untuk Lindungi dari Sinar UV
"Modus yang dilakukan AS adalah meminjamkan sepeda motor korban dengan alasan untuk mentransfer uang di Brilink, namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke SPKT Polsek Ujan Mas," ujar Kapolsek Ujan Mas.
Kapolsek Ujan Mas menambahkan, meskipun AS sudah diamankan, barang bukti berupa sepeda motor yang digelapkan belum ditemukan pada saat penangkapan.
Proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mencari barang bukti tersebut.
"AS sudah diamankan pada Sabtu malam, namun barang bukti tidak ditemukan saat penangkapan, sehingga kami masih terus menyelidiki keberadaan sepeda motor tersebut," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Karir Shio Monyet dan Kambing 2025: Sukses di Industri Kreatif!
BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Soroti Transparansi Desa dan Serukan Pilkada Damai di Bengkulu
Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Reskrim Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Ujan Mas," tambah Kapolsek Ujan Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: