HONDA

Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Jual Sepeda Motor Curian di Kepahiang

Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Jual Sepeda Motor Curian di Kepahiang

Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Jual Sepeda Motor Curian di Kepahiang--badri/rakyatbengkulu.com

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM – AA (38), warga Desa Kesamben Lama, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya tak bisa mengelak saat digerebek oleh tim Reskrim Polsek Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu malam, 4 September 2024, sekitar pukul 24.00 WIB.

AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik Dendi (27), warga Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang.

Pencurian terjadi pada 7 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.


Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Jual Sepeda Motor Curian di Kepahiang--badri/rakyatbengkulu.com

Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dodi Hariyala SH, membenarkan bahwa tersangka AA telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari niat tersangka AA yang hendak menjual sepeda motor melalui lapak jual beli online di media sosial. Setelah ditelusuri, sepeda motor yang dijual ternyata identik dengan sepeda motor korban yang hilang pada Agustus lalu," jelas Kapolsek Ujan Mas.

BACA JUGA:Warga Blitar Muka Ditemukan Membusuk di Pinggir Sungai Setelah Hilang 2 Pekan

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Curup Timur Rejang Lebong Terbakar

Setelah menerima informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Ujan Mas segera melakukan penyelidikan.

Berkat serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Bau Ketiak yang Menyengat, Wajib Kamu Tahu!

BACA JUGA:6 Tips Merawat Kacamata Anti-Radiasi Agar Tetap Awet dan Tahan Lama

"Kami mengamankan tersangka AA bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 3740 RN dan satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sesuai dengan sepeda motor tersebut," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, AA terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: