LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus bergulir.
Hingga kini, dua tersangka, mantan Kepala Desa (Kades) ST dan mantan Bendahara Desa YD, masih menjalani proses hukum.
Teranyar, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebong memperpanjang masa tahanan keduanya, karena berkas perkara (BP) belum dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup Malam Ini, Ribuan Peserta Telah Mendaftar
BACA JUGA:Apresiasi Pengendara Taat, Satlantas Polres Rejang Lebong Bagikan Cokelat di Operasi Zebra Nala 2024
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa masa tahanan kedua tersangka habis pada 14 Oktober 2024 lalu, sehingga perlu diperpanjang.
"Tahanan ST dan YD sudah kita perpanjang sembari menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong terkait kelengkapan berkas perkara," ujar AKP Rabnus.
Berkas perkara keduanya telah dikirim kembali ke JPU setelah penyidik Tipikor memenuhi petunjuk yang diberikan.
BACA JUGA:Residivis Spesialis Curat Digulung Timsus Polsek Ujan Mas, Pelaku Beraksi di Desa Sendiri
BACA JUGA:Kopi Robusta Rejang Lebong Sabet Juara 1 di Kontes Kopi Spesialti Indonesia XVI
"Kami telah melengkapi semua arahan jaksa, termasuk permintaan tambahan keterangan dari saksi ahli. Saat ini tinggal menunggu keputusan apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp 804 juta, yang diduga berasal dari penyelewengan berbagai anggaran.
Kegiatan yang diselewengkan meliputi pembayaran honor perangkat desa, anggaran Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan beberapa proyek fisik.
BACA JUGA:Pelantikan Menteri Kabinet Prabowo Subianto Dijadwalkan Senin Pagi
BACA JUGA:Mengejutkan! Pevita Pearce Menggelar Pernikahan, Netizen Ramaikan Tagar #haripatahhati