Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Tiga Pejabat BUMDes Harapan Jaya Ditangkap
Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Tiga Pejabat BUMDes Harapan Jaya Ditangkap--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh.
Ketiga tersangka ini diketahui telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar dalam keterangan persnya pada Rabu 3 Desember 2024.
"Ketiga tersangka ini berinisial SG sebagai Direktur BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh, FH selaku bendahara dan HS selaku kades," ujarnya dikutip AntaraNews.com.
BACA JUGA:11 Kunci Hidup Tenang, Nomor 5 Sering Menjadi Permasalahan Banyak Orang
BUMDes Harapan Jaya menerima alokasi dana desa sebesar Rp159 juta dalam tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2016, 2017, dan 2018.
Namun, berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp160 juta, sebagaimana dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko.
Iptu Achmad menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi tanpa transparansi atau pelaporan resmi.
Inspektorat, yang secara rutin melakukan audit, menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.
Meski demikian, pihak tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
BACA JUGA:Dana Hibah Rp50,3 Miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Tegaskan Pentingnya LPj Penerima
BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Terima Dana Hibah Rp 24 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Bencana Alam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: