Dalam penyelidikan kasus ini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 20 kontraktor pelaksana, dua konsultan pengawas, lima panitia lelang, serta pejabat pengadaan dan konsultan perencanaan.
BACA JUGA:APBD 2025 Tulang Bawang Barat: Rincian Rp795,48 Miliar dari APBN untuk Proyek dan Tunjangan Guru
BACA JUGA:Smoothie Bowl Hits: Cara Bikin Sarapan Sehat dan Segar yang Instagrammable
Selain itu, sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum pidana, keuangan daerah, dan konstruksi bangunan, turut dilibatkan dalam proses penyelidikan.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berkembang. Hingga saat ini, aparat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses pelimpahan.