BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 10 tersangka terkait proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berlanjut.
Berkas perkara mereka kini sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.
Proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2022 yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Benteng, dengan nilai anggaran sebesar Rp4 miliar.
Dikutip KORANRB.ID Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK, melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para tersangka saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.
BACA JUGA:Latte Vegan: Pilihan Minuman Non-Dairy Sehat yang Nggak Kalah Enak
BACA JUGA:Kombucha: Minuman Fermentasi Kesehatan yang Bikin Pencernaan Lancar
"Penyidikan sudah dilakukan dan tersangka sudah ada. Saat ini, berkas sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami masih menunggu petunjuk dari jaksa," kata Fuad.
Para tersangka terdiri dari beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta, di antaranya ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46) dari kalangan PNS, serta DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), dan RA (36) dari kalangan swasta.
Dari pihak Kejati Bengkulu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan bahwa berkas perkara para tersangka saat ini tengah diperiksa kelengkapan materil dan formilnya.
"Sekarang masih diperiksa terkait berkasnya, baik itu secara formil maupun materil. Kalau ada yang kurang, nanti akan kami komunikasikan lagi. Jika sudah lengkap, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Danang.
BACA JUGA:Cold Brew Teh Hijau: Alternatif Sehat buat Penggila Kopi yang Lagi Hits
BACA JUGA:Golden Milk: Minuman Kunyit Kekinian untuk Kulit Glowing dan Tubuh Fit
Kasus ini terungkap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dari total tersebut, Rp489 juta telah dikembalikan oleh beberapa tersangka.
“Untuk kerugian negara itu Rp2,3 miliar dari anggaran keseluruhan Rp4 miliar. Dan para tersangka sudah mengembalikan sebagian," ungkap Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
Ia juga menambahkan bahwa modus operandi para tersangka termasuk pengurangan volume bangunan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.