JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan telah merilis Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk Kabupaten Ciamis.
Total mencapai Rp2,04 triliun lebih, yang alokasi dana itu wajib masuk di APBD Kabupaten Ciamis TA 2025.
Lalu dari alokasi dana Rp2,04 triliun itu, ada untuk proyek fisik, tunjangan guru, DAK jalan, DAK kesehatan, BOK puskesmas hingga untuk penggajian PPPK dan dana desa.
Berikut ini rincian alokasi transfer dari APBN untuk APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2025.
Total APBN untuk APBD Kabupaten Tahun 2025 Rp2.045.080.271,000
Nama Daerah Kabupaten Ciamis
1. Total Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 Rp1.216.887.243,000
- DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp1.085.823.581,000
- DAU untuk Penggajian Formasi PPPK Rp3.484.706,000
BACA JUGA:Dana BOS, DAK, hingga Tunjangan Guru: Rincian Penggunaan Rp5,47 Triliun untuk Bogor
BACA JUGA:Dana APBN Rp3,45 Triliun Mengalir ke Sukabumi, Apa Saja Penggunaannya?
- DAU untuk Pendanaan Kelurahan Rp1.400.000,000
- DAU Bidang Pendidikan Rp39.271.702,000
- DAU Bidang Kesehatan Rp57.656.271,000
- DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp29.250.983,000