BACA JUGA:Proses Hukum 13 Pelajar Rusak Warung di Bengkulu Tengah Berlanjut, Kejari Terima SPDP
Ditambahkan Donal, untuk jabatannya tidak mungkin dikembalikan ke jabatan semula.
Karena jabatan mereka yang lama sudah diisi oleh pejabat lain.
Akan tetapi yang terpenting, 6 orang tersebut itu dikembalikan ke posisi setingkat III a dan IIIB dan tidak menuntut pada jabatan semula.
“Untuk posisinya tidak akan kembali ke posisi jabatan sebelumnya karena sudah diisi sama pejabat lainnya. Kita tak mungkin juga menonjobkan pejabat saat ini. Jadi akan dilantik kembali ke posisi setingkat IIIA dan IIIB,” terangnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam
BACA JUGA:Pj Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah Dilantik Senin Besok
Diketahui, 6 pejabat eselon III ini dinonjobkan pada saat pemerintahan di pimpin oleh mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli tahun 2022 yang lalu.
Kemudian setelah dinonjobkan, para pejabat eselon III yang nonjob tersebut bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mereka tidak terima dinonjobkan.
Kemudian setelah bersurat, KASN merespon surat tersebut dan meminta Pj Bupati Benteng, melantik atau mengangkat kembali ketiga orang ini ke posisi jabatan eselon III.
Selanjutnya, setelah proses yang cukup lama dan alot, akhirnya 6 pejabat eselon III tersebut akan dilantik kembali.