BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tahun 2024 ini, dua kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan menghadapi masalah hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, kembali mengingatkan para kepala desa untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa agar tidak tersandung hukum.
Dari 142 desa di wilayah tersebut, dua kepala desa kini sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa 2024.
Dua kepala desa yang terseret masalah ini adalah Ibi Sudaryo, Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, dan Asiun, Kepala Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis.
BACA JUGA:Kisah Bob Freeberg, Pejuang Indonesia Asal Amerika
Saat ini, Inspektorat Bengkulu Selatan masih menunggu hasil laporan dari Polres Bengkulu Selatan untuk Desa Sukaraja.
"Desa Sukaraja kami lagi menunggu surat dari polisi, mungkin belum sampai dengan kami," ungkap Hamdan dikutip KORANRB.ID.
Jika surat dari pihak kepolisian telah diterima, Hamdan menyatakan bahwa Inspektorat siap melanjutkan proses sesuai prosedur.
Hamdan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani semua laporan pelanggaran disiplin dengan profesional dan transparan sesuai aturan.
BACA JUGA:Kisah Lady Godiva, Bangsawan dari Inggris yang Kontroversial dan Menginspirasi
BACA JUGA:10 Fakta Menarik tentang Meerkat, Hewan Sosial yang Memikat
"Perintah dari pimpinan juga sudah sampai dengan kami tentang evaluasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala desa," jelasnya.
Sementara itu, kasus penyelewengan dana desa di Desa Suka Bandung telah memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah adanya protes dari warga yang menyegel kantor desa.